Kartu Keluarga
Syarat Akta Kelahiran
- Fotokopi KTP-el kedua orang tua;
- Surat Keterangan Kelahiran asli dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/Puskesmas;
- Surat Keterangan Kelahiran asli dari Desa/Lurah (F2.01);
- Fotocopy Akta Nikah/Akta Perkawinan yang dilegalisir pihak berwenang atau apabila tidak mempunyai Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua, harus melampirkan surat keterangan status tidak menikah dari kepala Desa/Lurah;
- Fotocopy KK (nama yang dimohonkan akta harus sudah masuk KK);
- Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah apabila orang tua sudah meninggal dunia;
- Fotocopy Ijazah Anak yang dilaporkan apabila sudah memiliki.
Syarat Akta Kematian
- KTP yang bersangkutan (yang meninggal),
- FC. KTP el pemohon,
- KK, Keterangan Kematian dari Paramedis, Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah (F2.29),
- Akta Kelahiran /Ket. Kelahiran dari Desa (F2.01),
FC. Akta Nikah/Akta Perkawinan, Fotocopy KARIP/SK KEPEGAWAIAN jika memiliki.