Kartu Keluarga

Syarat Akta Kelahiran

  1. Fotokopi KTP-el kedua orang tua;
  2. Surat Keterangan Kelahiran asli dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/Puskesmas;
  3. Surat Keterangan Kelahiran asli dari Desa/Lurah (F2.01);
  4. Fotocopy Akta Nikah/Akta Perkawinan yang dilegalisir pihak berwenang atau apabila tidak mempunyai Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua, harus melampirkan surat keterangan status tidak menikah dari kepala Desa/Lurah;
  5. Fotocopy KK (nama yang dimohonkan akta harus sudah masuk KK);
  6. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah apabila orang tua sudah meninggal dunia;
  7. Fotocopy Ijazah Anak yang dilaporkan apabila sudah memiliki.

Syarat Akta Kematian

  1. KTP yang bersangkutan (yang meninggal),
  2. FC. KTP el pemohon,
  3. KK, Keterangan Kematian dari Paramedis, Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah (F2.29),
  4. Akta Kelahiran /Ket. Kelahiran dari Desa (F2.01),

FC. Akta Nikah/Akta Perkawinan, Fotocopy KARIP/SK KEPEGAWAIAN jika memiliki.